hanyacoretankami: Setiap tahun, 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagaimana telah ditetapkan dalam konferensi terkait lingkungan hidup yang pertama kali pada tahun 1972. Hari Lingkungan Hidup dilatarbelakangi dari hasil Konferensi Stockholm yang pertama kali pada 5-16 Juni 1972. Deklarasi Stockholm menghasilkan kesepakatan bersama terkait Rencana Aksi, mencakup perencanaan alam yang berkaitan dengan pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.
Segi Kelembagaan, pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) sebagai badan PBB yang menangani program lingkungan dan memiliki pusat di Nairobi, Kenya, Afrika. Badan ini berfungsi mengkoordinir kebijakan terhadap alam serta menggalakkan suistanable untuk dunia.
UNEP akhirnya meliris berbagai prinsip harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan lingkungan internasional.
Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi tersebut berisi 26 poin dengan rincian sebagai berikut.
Dari poin-poin diatas, badan PBB tersebut berharap Masyarakat seluruh Internasional mampu mengambil atau mencetuskan tindakan positif demi melindungi lingkungan, alam sekitar, dan bumi sebagai planet yang dihuni.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global mengenai kondisi lingkungan, maka PBB menetapkan hari penyelenggaraan Konferensi Stockholm yang pertama kali tersebut sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan diperingati setiap tanggal 5 Juni tiap tahunnya. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia!
sumber : menlhk.go.id
Salam Relawan Indonesia!
Salam hanyacoretankami.blogspot.com***
Segi Kelembagaan, pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) sebagai badan PBB yang menangani program lingkungan dan memiliki pusat di Nairobi, Kenya, Afrika. Badan ini berfungsi mengkoordinir kebijakan terhadap alam serta menggalakkan suistanable untuk dunia.
UNEP akhirnya meliris berbagai prinsip harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan lingkungan internasional.
Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi tersebut berisi 26 poin dengan rincian sebagai berikut.
- Sejarah HAM di Dunia harus ditegaskan, segala bentuk apharteid dan penjajahan dihapuskan.
- Sumber daya alam harus dijaga.
- Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya harus dipertahankan.
- Satwa liar harus dilindungi.
- Sumber yang tidak bisa diperbaharui harus dibagikan dan tidak dihabiskan.
- Polusi tidak boleh melebihi kapasitas lingkungan dalam membersihkan dirinya sendiri.
- Pencemaran lautan yang merusak harus dicegah.
- Dibutuhkan pengembangan untuk memperbaiki lingkungan.
- Negara-negara berkembang membutuhkan bantuan.
- Negara-negara berkembang membutuhkan harga wajar untuk mengekspor demi melaksanakan manajemen lingkungan.
- Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan
- Negara-negara berkembang membutuhkan dana untuk mengembangkan perlindungan terhadap lingkungan.
- Diperlukan perencanaan pembangunan secara terpadu.
- Perencanaan yang rasional harus bisa menyelesaikan konflik antara lingkungan dan pembangunan.
- Pemukiman manusia harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.
- Pemerintah harus merencanakan kebijakan kependudukan sendiri yang sesuai.
- Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.
- Sains dan teknologi harus digunakan untuk memperbaiki lingkungan.
- Pendidikan lingkungan sangat penting.
- Penelitian lingkungan harus dipromosikan, khususnya di negara-negara berkembang.
- Negara dapat mengekploitasi sumber daya mereka sesuai yang mereka inginkan, tetapi tidak membahayakan orang lain.
- Kompensasi ada karena keadaan yang terancam punah.
- Setiap negara harus menetapkan standarnya sendiri.
- Harus ada kerjasama dalam masalah internasional.
- Organisasi internasional harus membantu untuk memperbaiki lingkungan.
- Senjata pemusnah massal harus dihilangkan.
Dari poin-poin diatas, badan PBB tersebut berharap Masyarakat seluruh Internasional mampu mengambil atau mencetuskan tindakan positif demi melindungi lingkungan, alam sekitar, dan bumi sebagai planet yang dihuni.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global mengenai kondisi lingkungan, maka PBB menetapkan hari penyelenggaraan Konferensi Stockholm yang pertama kali tersebut sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan diperingati setiap tanggal 5 Juni tiap tahunnya. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia!
sumber : menlhk.go.id
Salam Relawan Indonesia!
Salam hanyacoretankami.blogspot.com***
Post a Comment for "Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni"