PEDOMAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2022

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 hanyacoretankami 01 November 2022


Sebagaimana setiap tahunnya Kementerian Sosial RI menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022. Tema Hari Pahlawan Tahun 2022 adalah “PAHLAWANKU TELADANKU”.


Bagaimanakah membangunkan generasi muda untuk selalu ingat dan terinspirasi dengan perjuangan para Pahlawan Indonesia. Generasi muda mungkin sudah keren dalam menghormati para pahlawan, namun bagaimanapun harus diwujudkan dengan hal-hal yang nyata. Itulah cara-cara baik untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita luhur para Pahlawan.


Hal ini untuk memperingati Hari Pahlawan setiap tahun yang jatuh pada tanggal 10 November setiap tahun. Hal ini juga adalah untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia, puncaknya pada peristiwa heroik di Surabaya tahun 1945 banyak korban yang berjatuhan.


Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak pernah terlepas dari para Pahlawan yang berjuang untuk memerdekaan bangsa. Banyak sekali para pahlawan yang memiliki perjuangan baik membuka cakrawala berfikir untuk merdeka, berperang untuk merebut kemerdekaan, berperang untuk menyatukan bangsa maupun berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Setiap tahun Hari Pahlawan yang diperigati setiap tanggal 10 November memiliki ciri khas. Adapun ciri khas yang mengobarkan semangat dan menghormati kepahlawanan dituangkan dalam sebuah Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2022 sehingga memiliki rasa kebersamaan dan kemeriahan nasional.


Pedoman Peringatan Hari Pahlawan dari Kemensos menegaskan bahwa Hari Pahlawan tidak hanya sekedar diingat setiap tanggal 10 November namun lebih dari pada itu bagaimana menanamkan nilai-nilai kepahlawanan kepada generasi sekarang untuk mengisi kemerdekaan. Maksudnya Setiap orang dapat berperan sesuai kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing untuk memberikan kontribusi bagi bangsa sebagai wujud pahlawan masa kini. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2022 “PAHLAWANKU TELADANKU”.


Peringatan Hari Pahlawan memiliki tema, maksud dan tujuan. Maksud dan tujuan memperingati Hari Pahlawan dalam Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 adalah untuk Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan rasa kecintaan serta kebangggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.


Logo Hari Pahlawan 2022 dapat diunduh di sini.


Berikut adalah isi Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022, bukan dalam format asli:


PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2022

A. PENDAHULUAN

Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.


Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.


Perjuangan dan pengorbanan para pahlawan diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan pembangunan dan mengisi kemerdekaan. Setiap orang dapat berperan sesuai kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing untuk memberikan kontribusi bagi bangsa sebagai wujud pahlawan masa kini. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2022 “PAHLAWANKU TELADANKU”. Pada masa lalu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti: kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan dampak dari pandemi covid 19 yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.


Melalui semangat “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, bangsa Indonesia diharapkan dapat melaksanakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 dengan khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama tanpa memandang sekat-sekat perbedaan.


Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.


Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.


Mari kita jadikan momentum Hari Pahlawan Tahun 2022 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai-nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.


B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  5. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
  6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
  7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
  8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
  9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.
  10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
  11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
  12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 222/HUK/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022.



C. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud :
    Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
  2. Tujuan :
    1. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
    2. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.



D. TEMA

“PAHLAWANKU TELADANKU”



E. PENYELENGGARAAN

Kepanitiaan
  1. Di Pusat
    Panitia Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
  2. Di Daerah
    Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
  3. Di Luar Negeri
    Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.



F. POKOK-POKOK KEGIATAN

1. Kegiatan di Pusat

  1. Kegiatan Utama
    1. Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
    2. Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
    3. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  2. Kegiatan Pokok
    1. Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022).
      Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.
    2. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
    3. Hening Cipta Tanggal 10 November 2022 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
    4. Amanat Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 tanggal 9 November 2022.
  3. Kegiatan Penunjang
    1. 1) Penguatan Nilai Kepahlawanan (10-12 November 2022)
    2. Sarasehan bersama keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan organisasi kejuangan (10 November 2022)



2. Kegiatan di Daerah

  1. Kegiatan Utama
    1. Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2022 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
    2. Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
  2. Kegiatan Pokok
    1. Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022).
      Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
    2. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
    3. Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.



3. Kegiatan di Luar Negeri

Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.


G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Pusat

Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2022 di Pusat.

2. Daerah

Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Daerah bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2022 di Daerah.

3. Luar Negeri

Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2022 di Luar Negeri.


H. PEMBIAYAAN

1. Pusat

Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pemberdayan Sosial Tahun Anggaran 2022.

2. Daerah

Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Prov/Kab/Kota setempat atau sumber lain.

3. Luar Negeri

Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI/KBRI/Konsulat Jenderal setempat.


I. PELAPORAN

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
  2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
  3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
  4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.



J. PENUTUP

Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 baik di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri yang ditandagani oleh Ketua Umum Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2021 Murhardjani dan Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.


Logo Hari Pahlawan 2022 dapat diunduh di sini.


PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 77 TANGGAL 10 NOVEMBER 2022

  1. TEMA : “PAHLAWANKU TELADANKU”
  2. SIFAT UPACARA : Khidmat, Tertib dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  3. TANGGAL UPACARA : Hari Kamis, 10 November 2022
  4. WAKTU DAN TEMPAT UPACARA : Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
  5. URUTAN UPACARA BENDERA:
    1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
    2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
    3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
    4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
    5. Pembacaan Pancasila.
    6. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
    7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
    8. Amanat Pembina Upacara.
    9. Pembacaan Do’a.
    10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
    11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
    12. Upacara selesai.



Catatan hanyacoretankami:


Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.


PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK

1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.


2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2022 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.


3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
  1. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  2. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  3. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.



4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
  1. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
  2. Rumah-rumah.
  3. Jalan Raya (dalam kota).
  4. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  5. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  6. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  7. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  8. Kereta Api yang sedang berjalan :
    1. Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
    2. Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.



5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
  1. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  2. Kereta Api yang sedang berjalan.
  3. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  4. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  5. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  6. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
    (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
  7. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
  8. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.



6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.


7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.


8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Mengapa tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan?

Pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme.


Setelah gencatan senjata antara pihak Indonesia dan pihak tentara Inggris ditandatangani tanggal 29 Oktober 1945, keadaan berangsur-angsur mereda. Walaupun begitu tetap saja terjadi bentrokan-bentrokan bersenjata antara rakyat dan tentara Inggris di Surabaya. Bentrokan-bentrokan tersebut memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby (Pimpinan Tentara Inggris untuk Jawa Timur) pada 30 Oktober 1945.


Kematian Jendral Mallaby ini menyebabkan pihak Inggris marah kepada pihak Indonesia dan berakibat pada keputusan pengganti Mallaby yaitu Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh mengeluarkan Ultimatum 10 November 1945 yang meminta pihak Indonesia menyerahkan persenjataan dan menghentikan perlawanan pada tentara AFNEI dan administrasi NICA serta ancaman akan menggempur kota Surabaya dari darat, laut, dan udara apabila orang orang Indonesia tidak mentaati perintah Inggris. Mereka juga mengeluarkan instruksi yang isinya bahwa semua pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pukul 06.00 pagi pada tempat yang telah ditentukan. Namun ultimatum itu tidak ditaati oleh rakyat Surabaya, sehingga terjadilah pertempuran Surabaya yang sangat dahsyat pada tanggal 10 November 1945, selama lebih kurang tiga minggu lamanya.


Medan perang Surabaya kemudian mendapat julukan “neraka” karena kerugian yang disebabkan tidaklah sedikit. Pertempuran tersebut telah mengakibatkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban, sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu diperkirakan 150.000 orang terpaksa meninggalkan kota Surabaya dan tercatat sekitar 1600 orang prajurit Inggris tewas, hilang dan luka-luka serta puluhan alat perang rusak dan hancur.


Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban ketika itu serta semangat membara tak kenal menyerah yang ditunjukkan rakyat Surabaya, membuat Inggris serasa terpanggang di neraka dan membuat kota Surabaya kemudian dikenang sebagai kota pahlawan. Selanjutnya tanggal 10 NOVEMBER diperingati setiap tahunnya sebagai HARI PAHLAWAN sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan dan pejuang.


Beberapa Pahlawan Nasional yang juga memiliki andil dalam Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, diantaranya adalah KH. Hasyim Asj’ari, Gubernur Surjo, Bung Tomo dan Moestopo.


Logo Hari Pahlawan 2022 dapat diunduh di sini.

Post a Comment for "PEDOMAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2022"