HARI BELA NEGARA, INILAH SEJARAH DAN DASAR HUKUMNYA

hanyacoretankami.blogspot.com - Hari Bela Negara atau disingkat HBN adalah Peringatan Nasional yang jatuh pada tanggal 19 Desember. Pada pengertian singkat, para ahli mendefinisikan Bela Negara berarti sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Hari ini diperingati pada tanggal 19 Desember setiap tahun melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara. Tahun 2019, Peringatan HBN telah memasuki tahun ke 71 apabila dilihat dari larat belakang peristiwa bersejarah dimana pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.


19 Desember 1948 - 19 Desember 2019 menjadi momentum penting bangsa Indonesia selama 71 tahun di 2019 namun masih banyak diantara kita terutama generasi pemuda belum mengenal apa hakekat sebenarnya dari Bela Negara ini.


Sebagai salah satu bentuk mempromosikan dan mengenalkan apa itu Bela Negara, bagaimana sejarah dan landasan hukum dari peringatan bela negara, dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.


HARI BELA NEGARA, INILAH SEJARAH DAN DASAR HUKUMNYA
Gambar Logo Bela Negara




BELA NEGARA

Yang dimaksud dengan Bela Negara, menurut ahli bahasa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.


Kemampuan awal bela negara berarti suatu usaha pertama atau dasar yg dilakukan untuk membela negara dari berbagai ancaman. Secara umum Bela Negara artinya, Sebagai warga negara, tentu kita harus cinta tanah air dan memperjuangkan kelangsungan negara kita agar bisa tetap maju dan tahan serangan bangsa asing. Kita juga dapat menjaga identitas negara kita, karena perihal bela negara ada pada beberapa pasal dalam UUD 1945 dimana kita wajib melakukan bela negara.


SEJARAH

Sejarah Hari Bela negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006, dilihat dari latar belakang peristiwa pembentukkan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1948.


Mengutip situs Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tentang latar belakang sejarah bela negara, Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada masa itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan. Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.



Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektar, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.



DASAR HUKUM

Undang Undang Dasar Tahun 1945,
  • Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraPasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
  • pendidikan kewarganegaraan;
  • pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.
HARI BELA NEGARA, INILAH SEJARAH DAN DASAR HUKUMNYA
Logo aksi Nasional gerakan bela negara tahun 2019


SEJARAH DAN DASAR HUKUM HARI BELA NEGARA DAN GERAKAN NASIONAL

Dalam Menyambut Hari Bela Negara dan Gerakan Nasional BelaNegara pada tahun 2019, 19 Desember maka diperlukan aksi atau gerakan nyata agar tujuan sejarah membela Indonesia dapat tercapai. Untuk mencapai pelaksanaan gerakan ini, maka hanyacoretankami.blogspot.com memiliki beberapa referensi unsur dasar bela Negara.


Adapun pelaksanaan aksi Nasional untuk unsur-unsur gerakan bela negara adalah:
  1. Gerakan Cinta tanah air. contoh pelaksanaan:
    • Mengenal, memahami, dan mencintai wilayah nasional;
    • Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
    • Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup;
    • Memberi kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara;
    • Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  2. Gerakan Kesadaran berbangsa dan bernegara. contoh pelaksanaan:
    • Membina kerukunan serta persatuan dan kesatuan mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga;
    • Mencintai budaya bangsa dan produk dalam negeri;
    • Mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambang negara, dan lagu indonesia raya;
    • Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
  3. Gerakan Meyakini pancasila sebagai ideologi negara. contoh pelaksanaan:
    • Memahami hakikat atau nilai dalam pancasila;
    • Melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
    • Menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi negara;
  4. Gerakan Rela berkorban bagi bangsa dan negara. Contoh pelaksanaan:
    • Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
    • Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman serta aktif dalam pembanunan;
    • Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan.
  5. Gerakan Memiliki kemampuan awal bela negara. Contoh pelaksanaan:
    • Secara psikis memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta memiliki sifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji;
    • Secara fisik memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan

Post a Comment for "HARI BELA NEGARA, INILAH SEJARAH DAN DASAR HUKUMNYA"