Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 jatuh pada tanggal 1 Juni 2020. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 sebagai acuan penyelenggaraan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, di lingkungan instansi pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19 yang diitetapkan pada tanggal 18 Mei 2020 untuk dipedomani. Berikut isi lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 dalam hanyacoretankami.blogspot.com
SE - SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2020
1. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, bahwa Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) serta Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, maka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line);
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Surat Edaran ini sebagai acuan penyelenggaraan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, di lingkungan instansi pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; dan
b. Tujuan Surat Edaran ini adalah wujud tertib pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila selama Masa Darurat Covid-19, peringatan dengan Pidato Kenegaraan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, pada pukul 09.00 sampai pukul 10.15 WIB, melalui saluran kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Radio Republik Indonesia (RRI), dan media lainnya.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, dalam Pandemi Covid-19, Peringatan melalui media elektrinik, Video conference atau dalam Jaringan (on-line).
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinan Ideologi Pancasila;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila;
c. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Desease 2019 (Covid-19);
d. Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan
e. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
5. Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020
a. Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, diselenggarakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line);
b. Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, dilakukan dengan Pidato Kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia, melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line); turut serta dalam kegiatan Pemimpin Pemerintah Pusat, Perwakilan Negara Asing, Pemerintah Daerah, didampingi dua Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator sesuai dengan struktur organisasi di masing-masing lembaga;
c. Peserta Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 wajib menggunakan latar belakang (Background) berisikan tema dan logo, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran ini (Lampiran 1);
d. Pakaian
1) Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
2) Wanita : Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan
e. Agenda Peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai berikut:
f. Pidato Kenegaraan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, pada pukul 09.00 sampai pukul 10.15 WIB, melalui saluran kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Radio Republik Indonesia (RRI).
g. Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib mengikuti jalannya Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Juni 2020 mulai pukul 09.00 WIB melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, dan siaran TVRI dari kantor/ruang kerja/rumah/tempat tinggal masing-masing;
h. Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2020, berhubung tidak ada upacara penaikan bendera pada saat Peringatan Hari Lahir Pancasila, Maka pengibaran harus dilakukan sebelum acara peringatan dimulai;
i. Tema dan Logo
1) Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 adalah “Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju.” 2) Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan Tema dan Logo tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini (Lampiran 2);
j. Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada satu lokasi (sesuai protokol Covid-19); dan
k. Aktivitas atau kegiatan alternatif untuk memperingati atau memriahkan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan membangkitkan kecintaan terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
6. Penutup
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2020
Silahkan download atau unduh SE ( Surat Edaran) No 4 Tahun 2020 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2020 pada situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di https://bpip.go.id/bpip/download.html?file=2020/05/21/642FILE.pdf
Demikian akhir kata dalam tulisan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 untuk SE Nomor 04 tahun 2020, hanyacoretankami.blogspot.com menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Pancasila, Mari aktualisasikan nilai-nilai Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju terutama aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa darurat Covid-19.
SE - SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2020
1. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, bahwa Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) serta Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, maka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line);
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Surat Edaran ini sebagai acuan penyelenggaraan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, di lingkungan instansi pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; dan
b. Tujuan Surat Edaran ini adalah wujud tertib pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila selama Masa Darurat Covid-19, peringatan dengan Pidato Kenegaraan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, pada pukul 09.00 sampai pukul 10.15 WIB, melalui saluran kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Radio Republik Indonesia (RRI), dan media lainnya.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, dalam Pandemi Covid-19, Peringatan melalui media elektrinik, Video conference atau dalam Jaringan (on-line).
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinan Ideologi Pancasila;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila;
c. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Desease 2019 (Covid-19);
d. Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan
e. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
5. Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020
a. Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, diselenggarakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line);
b. Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, dilakukan dengan Pidato Kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia, melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (on-line); turut serta dalam kegiatan Pemimpin Pemerintah Pusat, Perwakilan Negara Asing, Pemerintah Daerah, didampingi dua Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan/atau Pejabat Administrator sesuai dengan struktur organisasi di masing-masing lembaga;
c. Peserta Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 wajib menggunakan latar belakang (Background) berisikan tema dan logo, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran ini (Lampiran 1);
d. Pakaian
1) Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
2) Wanita : Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan
e. Agenda Peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai berikut:
f. Pidato Kenegaraan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, pada pukul 09.00 sampai pukul 10.15 WIB, melalui saluran kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Radio Republik Indonesia (RRI).
g. Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib mengikuti jalannya Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Juni 2020 mulai pukul 09.00 WIB melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, dan siaran TVRI dari kantor/ruang kerja/rumah/tempat tinggal masing-masing;
h. Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2020, berhubung tidak ada upacara penaikan bendera pada saat Peringatan Hari Lahir Pancasila, Maka pengibaran harus dilakukan sebelum acara peringatan dimulai;
i. Tema dan Logo
1) Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 adalah “Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju.” 2) Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan Tema dan Logo tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini (Lampiran 2);
Baca:
j. Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada satu lokasi (sesuai protokol Covid-19); dan
k. Aktivitas atau kegiatan alternatif untuk memperingati atau memriahkan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan membangkitkan kecintaan terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
6. Penutup
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2020
Silahkan download atau unduh SE ( Surat Edaran) No 4 Tahun 2020 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2020 pada situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di https://bpip.go.id/bpip/download.html?file=2020/05/21/642FILE.pdf
Demikian akhir kata dalam tulisan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 untuk SE Nomor 04 tahun 2020, hanyacoretankami.blogspot.com menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Pancasila, Mari aktualisasikan nilai-nilai Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju terutama aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa darurat Covid-19.
Post a Comment for "SE NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2020"