Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati tiap tanggal 23 Juli. Tanggal ini dipilih karena pada tanggal 23 Juli terjadi momentum bersejarah bagi anak-anak Indonesia. Momentum yang dimaksud dalam artikel hanyacoretankami.blogspot.com, yakni disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Baca: KATA UCAPAN SELAMAT HARI ANAK TERBARU
Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Maka anak-anak di Indonesia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Untuk menjamin hal itu, diperlukan Usaha yang dilakukan oleh setiap pihak.
Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Karena melihat Anak merupakan aset kemajuan bangsa dan sejarah disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, Maka Presiden kedua Republik Indonesia, Suharto mengeluarkan Surat Keputusan No 44 tahun 1984 terkait ditetapkannya setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Selamat memperingati HAN 23 Juli 2022, #SahabatHanyaCoretanKami Mari bersama kuatkan tekad sebagai usaha kesejahteraan sosial untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Baca: KATA UCAPAN SELAMAT HARI ANAK TERBARU
Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Maka anak-anak di Indonesia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Untuk menjamin hal itu, diperlukan Usaha yang dilakukan oleh setiap pihak.
Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Karena melihat Anak merupakan aset kemajuan bangsa dan sejarah disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979, Maka Presiden kedua Republik Indonesia, Suharto mengeluarkan Surat Keputusan No 44 tahun 1984 terkait ditetapkannya setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Selamat memperingati HAN 23 Juli 2022, #SahabatHanyaCoretanKami Mari bersama kuatkan tekad sebagai usaha kesejahteraan sosial untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Post a Comment for "SELAMAT MEMPERINGATI HARI ANAK NASIONAL 23 JULI 2022"