Selamat Hari Koperasi Indonesia ke-76, Ini Sejarah Singkat yang Diperingati Tiap 12 Juli

logo HKI


JAKARTA – Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada hari ini, Rabu (12/7/2023) diperingati Hari Koperasi Indonesia ke-76.


Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Kongres tersebut merupakan Kongres Koperasi pertama yang diadakan di Indonesia dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres itu juga dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.


Lalu bagaimana sejarah koperasi di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti dirangkum hanyacoretankami, Jakarta, Rabu (12/7/2023).


Penelusuran hanyacoretankami dari berbagai sumber, seperti dari buku ‘Sepuluh Tahun Koperasi (1930-1940)’, pada 1989 seorang Asisten Rasiden Afdeeling Karesidenan Banyumas De Wolff van Westerrode memiliki keinginan mendirikan koperasi kredit (crediet-cooperatie) untuk penduduk tani yang tinggal di wilayahnya.


Pada awalnya Asisten Residen E. Sieburgh mendirikan Hulp en Spaarbank atau Bank Bantuan dan Simpanan. Bank tersebut didirikan untuk menolong pegawai pemerintah dan kepala Bumiputera dari cengkraman lintah darat. Kemudian bank tersebut diperluas fungsinya oleh De Wolff yang kemduian namanya diubah menjadi Puwokertosche Hulp Spaar en Landbouwcredietbank atau Bank Bantuan, Simpanan dan Kredit Usaha Tani Purwokerto.


Bank tersebut menjadi bank pertama yang memberikan kredit kepada petani berdasarkan kedermawan. Kemudian bank tersebut juga menjadi contoh dan didirkan bank serupa di wilayah lainnya di pulau Jawa dan Madura.


De Wolff sempat mengambil cuti dan pulang ke Eropa. Disana dia mempelajari cara kerja bank rakyat di Jerman. Sepulangnya dia kembali ke Purwokerto dia langusung menerapkan ilmu -ilmu yang didapatnya dan yakin koperasi akan sukses diterapkan di desa-desa yang ada di pulau Jawa.


“Di desa-desa di Pulau Jawa amat mudah mendirikan koperasi, lebih mudah dari di Flammersfeld. Sebab di Flammersfeld kaum tani yang miskin itu dididik mempunyai anggapan bahwa tiap-tiap orang mesti mengurus diri sendiri dan Tuhan yang mengurus orang semua,” kata De wolff dilansir dari buku Sepuluh Tahun Koperasi (1930-1940).


Sementara berdasarkan sumber lainnya, pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R Aria Wiriatmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Dirinya terdorong untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita tersebut kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.


Namun pada Zaman Belanda, koperasi belum bisa terealisasikan pasalnya Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. Lalu belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Kemudian Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, yakni Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.


Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.


Pada tahun 1908, Budi Utomo juga memberikan peranan bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.


Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.


Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


“Diperkirakan pelaksanaan acara Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 skala Nasional di dua tempat ini untuk mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan Koperasi di Timur Indonesia,” tulis blog resmi Dewan Koperasi Indonesia, Dekopin.


“Logo Resmi Hari Koperasi Indonesia pun resmi diluncurkan, yang membawa nuansa Jakarta dan Papua sekaligus. Monas dan replika burung Cendrawasi memperkaya Logo Hari Koperasi Indonesia kali ini!” lanjutnya.

Penulis Pengelola blog hanyacoretankami.blogspot.com“

(sumber: berbagai sumber)

Post a Comment for "Selamat Hari Koperasi Indonesia ke-76, Ini Sejarah Singkat yang Diperingati Tiap 12 Juli"