SE MENAG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022

https://hanyacoretankami.blogspot.com/
Ucapan ttg santri (gambar : Hanyacoretankami)



Hanyacoretankami.blogspot.com - Menteri Agama (Menag) telah menetapkan Surat edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022. Adapun isi dari edaran tersebut menjelaskan hal-hal:
  1. Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Dasar Hukum
  5. Ketentuan
  6. Penutup



PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022

A. Umum

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.


2. Bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana dimaksud dalam huruf a merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


3. Bahwa sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease (COVID- 19), pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 tetap berorientasi pada peran serta masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.


4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.


B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.


C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pernerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19


D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406).


2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.


3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (COVID- 19).


4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).


E. Ketentuan

1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"

Sejarah telah rnembuktikan bahwa santri selalu ada dalarn setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia rnendarrnabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.


Santri dengan segala kernampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pemah melupakan tugas utamanya, yaitu rnenjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.


Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.


2. Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022.



3. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.

Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

4. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa:

  1. zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan; dan
  2. sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.



5. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.




F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Demikian artikel SE Menag No. 13 Tahun 2022 ttg Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 yang dapat dibagikan Hanyacoretankami.blogspot.com -- semoga bermanfaat ---

Post a Comment for "SE MENAG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022"