Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, disingkat HCPSN merupakan salah satu hari bersejarah nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November |
Hanyacoretankami.blogspot.com - HCPSN merupakan tonggak sejarah untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada flora dan fauna di Indonesia, yang diawali dengan kesadaran serta membentuk kecintaan terhadap puspa dan satwa agar keanekaragaman hayati tetap lestari.
Peringatan HCPSN di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Mau tahu bagaimana sejarahnya?
Lalu apakah yang dimaksud dengan cinta puspa dan satwa? maupun pengertian dari Cinta Puspa dan Satwa? tentu pertanyaan ini banyak diucap oleh teman yang baru mendengar istilah kata "puspa dan satwa".
Puspa dan satwa adalah dua kata yang memiliki arti sebagai berikut:
- Puspa adalah lingkungan tumbuhan, dan;
- Satwa adalah lingkungan hewan.
Dari pengertian diatas, secara singkat dapat katakan bahwa Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah Peringatan atau perayaan sebagai sikap hati yang cinta atau mengasihi dunia puspa dan satwa, yang nyata dalam pikiraan, pendapat, rancangan, rencana dan tindakan manusia terhadap dunia hewan dan tumbuhan.
Dalam pengertian, bahwa Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) memiliki tujuan utama ialah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa di seluruh Indonesia serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan sehari-hari kita. Artinya HCPSN adalah hari Nasional untuk mengajak seluruh bangsa Indonesia agar termotivasi dalam melestarikan puspa dan satwa sebagai modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem.
Sebagaimana diketahui bahwa keseimbangan ekosistem sangatlah penting bagi kelangsungan makhluk hidup yang ada di ekosistem tersebut (dunia). Oleh sebab itu, hanyacoretankami.blogspot.com berpendapat bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga ekosistem ini agar tetap lestari, contohnya adalah dengan menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya satwa dan puspa dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup.
SEJARAH SINGKAT
Berikut ini beberapa hal yang teman-teman perlu ketahui soal sejarah HCPSN untuk peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional di Indonesia:1. KEPUTUSAN PRESIDEN NO 4 TAHUN 1993 TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL
Adapun isi Keppres No. 4 tahun 1993 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia kala itu Soeharto berisi:
- Menimbang: a. bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan flora dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas baik karena keberadaannya yang hanya terdapat di Indonesia, karena kelangkaannya, maupun karena latar belakang budaya yang melingkupinya; b. bahwa kekhasan beberapa fauna dan flora tersebut pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggan nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;
- Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
- MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL.
- PERTAMA : Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : 1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional; 2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan 3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
- KEDUA: Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : 1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa; 2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan 3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
- KETIGA : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk : a. mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat; b. meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
2. PERINGATAN SATWA DAN BUNGA NASIONAL ATAU HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL 5 NOVEMBER TAHUN 2022
Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPSN) apabila dilihat dari sejarah penetapannya maka secara nasional bangsa Indonesia telah memperingati HCPSN yang ke 29 pada hari ini, 5 November 2022. Setiap tahun Peringatan HCPSN akan mengakat tema yang berbeda berdasarka isu dari lingkungan hidup khusunya Puspa dan Satwa, dan tema-tema tersebut dipromosikan sebagai upaya menginspirasi relawan maupun rakyat Indonesia agar mencapai tujuan dari logo dan tema peringatan satwa dan bunga Nasional (HCPS).
Melestarikan puspa dan satwa berarti menjaga keanekaragaman hayati. Puspa dan satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara megabiodiversity di dunia. Hal ini sangat berkaitan dengan penetapan tahun 2010 sebagai Tahun Internasional Biodiversity yang dideklarasikan PBB.
Baca: SEJARAH HARI KESEHATAN NASIONAL 12 NOVEMBER.
Penetapan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPSN) berawal dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Demikian dari hanyacoretankami.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Post a Comment for "SEJARAH HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL 5 NOVEMBER"