SEJARAH HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL 5 NOVEMBER

https://hanyacoretankami.blogspot.com/
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, disingkat HCPSN merupakan salah satu hari bersejarah nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November



Hanyacoretankami.blogspot.com - HCPSN merupakan tonggak sejarah untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada flora dan fauna di Indonesia, yang diawali dengan kesadaran serta membentuk kecintaan terhadap puspa dan satwa agar keanekaragaman hayati tetap lestari.



Peringatan HCPSN di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Mau tahu bagaimana sejarahnya?


Lalu apakah yang dimaksud dengan cinta puspa dan satwa? maupun pengertian dari Cinta Puspa dan Satwa? tentu pertanyaan ini banyak diucap oleh teman yang baru mendengar istilah kata "puspa dan satwa".


Puspa dan satwa adalah dua kata yang memiliki arti sebagai berikut:
  1. Puspa adalah lingkungan tumbuhan, dan;
  2. Satwa adalah lingkungan hewan.

Dari pengertian diatas, secara singkat dapat katakan bahwa Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah Peringatan atau perayaan sebagai sikap hati yang cinta atau mengasihi dunia puspa dan satwa, yang nyata dalam pikiraan, pendapat, rancangan, rencana dan tindakan manusia terhadap dunia hewan dan tumbuhan.


Dalam pengertian, bahwa Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) memiliki tujuan utama ialah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa di seluruh Indonesia serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan sehari-hari kita. Artinya HCPSN adalah hari Nasional untuk mengajak seluruh bangsa Indonesia agar termotivasi dalam melestarikan puspa dan satwa sebagai modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem.


Sebagaimana diketahui bahwa keseimbangan ekosistem sangatlah penting bagi kelangsungan makhluk hidup yang ada di ekosistem tersebut (dunia). Oleh sebab itu, hanyacoretankami.blogspot.com berpendapat bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga ekosistem ini agar tetap lestari, contohnya adalah dengan menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya satwa dan puspa dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup.


SEJARAH SINGKAT

Berikut ini beberapa hal yang teman-teman perlu ketahui soal sejarah HCPSN untuk peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional di Indonesia:


1. KEPUTUSAN PRESIDEN NO 4 TAHUN 1993 TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL

Adapun isi Keppres No. 4 tahun 1993 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia kala itu Soeharto berisi:
  • Menimbang: a.  bahwa  Negara  dan  bangsa  Indonesia  telah  diberi  karunia  Tuhan  Yang  Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan  flora  dunia,  beberapa  diantaranya  bahkan  sangat  bersifat  khas  baik karena keberadaannya yang hanya terdapat di Indonesia, karena kelangkaannya,    maupun    karena    latar    belakang    budaya    yang    melingkupinya; b.  bahwa  kekhasan  beberapa  fauna  dan  flora  tersebut  pada  dasarnya  juga   merupakan   kebanggaan   nasional,   dan   harus   dimanfaatkan   sebagai     pendorong     upaya     perlindungan,     pelestarian     serta     pemanfaatannya   secara   berkelanjutan   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna  dan  flora  yang  khas  tersebut,  serta  untuk  lebih  menumbuh  kembangkan  kepedulian  rasa  cinta  dan  kebanggan  nasional  terhadap  kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;
  • Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.  Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1967  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); 3.  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  1982  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (Lembaran  Negara  Tahun  1982  Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  • MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN  PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA  TENTANG  SATWA  DAN  BUNGA NASIONAL.
    • PERTAMA : Tiga  jenis  satwa  yang  masing-masing  mewakili  satwa  darat,  air,  dan  udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : 1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional; 2. Ikan Siluk   Merah   (Sclerophages   formosus), sebagai satwa pesona; dan 3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
    • KEDUA: Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : 1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa; 2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa  pesona; dan 3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
    • KETIGA : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan   Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen  lainnya  yang  terkait,  menyusun  dan  melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk : a.  mewujudkan  kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada  umumnya,  serta  Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan  masyarakat; b. meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem,  habitat,  populasi  ataupun  kegiatan  penelitian  dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.


2. PERINGATAN SATWA DAN BUNGA NASIONAL ATAU HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL 5 NOVEMBER TAHUN 2022

Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPSN) apabila dilihat dari sejarah penetapannya maka secara nasional bangsa Indonesia telah memperingati HCPSN yang ke 29 pada hari ini, 5 November 2022. Setiap tahun Peringatan HCPSN akan mengakat tema yang berbeda berdasarka isu dari lingkungan hidup khusunya Puspa dan Satwa, dan tema-tema tersebut dipromosikan sebagai upaya menginspirasi relawan maupun rakyat Indonesia agar mencapai tujuan dari logo dan tema peringatan satwa dan bunga Nasional (HCPS).


Melestarikan puspa dan satwa berarti menjaga keanekaragaman hayati. Puspa dan satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara megabiodiversity di dunia. Hal ini sangat berkaitan dengan penetapan tahun 2010 sebagai Tahun Internasional Biodiversity yang dideklarasikan PBB.

Baca: SEJARAH HARI KESEHATAN NASIONAL 12 NOVEMBER.

Penetapan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPSN) berawal dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Demikian dari hanyacoretankami.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SEJARAH HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL 5 NOVEMBER"