KATA PUISI PANTUN TERBARU: Oktober 1, 2019. Setiap tahun pada tanggal 1 Oktober, Jawatan Bea dan Cukai Nasional merayakan Hari Bea Cukai Indonesia atau hari ulang tahun Pabean yang mengingatkan kembali peran pejabat dan lembaga pabean dan berfokus pada kondisi kerja dan tantangan yang dihadapi petugas bea cukai dalam pekerjaan mereka.
Tema tahunan berbeda namun memiliki makna diluncurkan pada Hari Bea Cukai Internasional maupun Nasional. Tema 2019 mendedikasikan untuk pergerakan barang, orang, dan alat transportasi lintas batas yang cepat dan lancar, dengan slogan "Perbatasan SMART untuk Perdagangan, Perjalanan, dan Transportasi yang lancar."
Perbatasan SMART adalah untuk memperkuat upaya seluruh pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan dan perjalanan dan mengurangi ancaman yang melekat pada arus lintas batas barang, orang dan alat transportasi. Sedangkan Perayaan HUT Bea Cukai ke-73 tahun 2019 mengakat tema menyesuaikan wilayah kepabean masing-masing di Indonesia.
hanyacoretankami.blogspot.com mengucapkan selamat tahun profesional yang makmur dan prestasi baru dalam kerja sama akademik dan penelitian bea cukai internasional dan Nasional Ondonesia dalam mempromosikan kedudukan akademik profesi Bea Cukai.
Dalam menyambut Hari jadi Bea dan Cukai di Indonesia, berikut kami tulis tentang pengertian dan kata-kata bijak ucapan hari Bea Cukai Nasional
Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Contohnya; Senjata tajam, mesiu atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol maupun candu. Dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Dari sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing.
Fungsi filosofis sejarah tadi tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia. Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.
Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.
Secara umum dan singkat Bea Cukai itu melayani masyarakat dan memberikan kemudahan dalam hal perdagangan international. Meski Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, mereka juga merupakan Penegak Hukum. Hal ini dilihat dari latar belakang pada dasarnya Bea Cukai bekerja sesuai dengan Undang-Undang. Bea Cukai mengakkan Undang-Undang demi terpenuhinya hak-hak Negara seperti biaya biaya ekspor impor dan barang yang di kenai cukai tersebut. Bea Cukai meneggakan hukum atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Untuk itulah, Bea Cukai di tugaskan.
Menurut arsip situs resmi beacukai.go.id tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) berdasarkan catatan sejarah inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
Berdasarkan catatan sejarah singkat diatas jatuh pada tanggal 1 Oktober adalaj Hari Ulang Tahun (HUT) Bea Cukai Indonesia. Di tahun 2019 Bea Cukai Indonesia akan memasuki Dirgahayu yang ke-73 pada tangga 1 Oktober 2019 ini.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Oleh karena itu untuk Meriahkan HUT Bea Cukai ke-73 tahun 2019, berriku contoh pesan dan kata-kata ucapan dengan quotes tentang bea dan cukai:
Tema tahunan berbeda namun memiliki makna diluncurkan pada Hari Bea Cukai Internasional maupun Nasional. Tema 2019 mendedikasikan untuk pergerakan barang, orang, dan alat transportasi lintas batas yang cepat dan lancar, dengan slogan "Perbatasan SMART untuk Perdagangan, Perjalanan, dan Transportasi yang lancar."
Perbatasan SMART adalah untuk memperkuat upaya seluruh pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan dan perjalanan dan mengurangi ancaman yang melekat pada arus lintas batas barang, orang dan alat transportasi. Sedangkan Perayaan HUT Bea Cukai ke-73 tahun 2019 mengakat tema menyesuaikan wilayah kepabean masing-masing di Indonesia.
hanyacoretankami.blogspot.com mengucapkan selamat tahun profesional yang makmur dan prestasi baru dalam kerja sama akademik dan penelitian bea cukai internasional dan Nasional Ondonesia dalam mempromosikan kedudukan akademik profesi Bea Cukai.
Dalam menyambut Hari jadi Bea dan Cukai di Indonesia, berikut kami tulis tentang pengertian dan kata-kata bijak ucapan hari Bea Cukai Nasional
PENGERTIAN BEA CUKAI
Bea Cukai meski secara harfiah mirip, tetapi secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Pengertian pertama adalah Bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis (sejarah) memang demikian.Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Contohnya; Senjata tajam, mesiu atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol maupun candu. Dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Dari sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing.
Fungsi filosofis sejarah tadi tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia. Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.
Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.
APAKAH PENGERTIAN BEA?
Bea berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar Negara.APAKAH PENGERTIAN CUKAI?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Gambar kata mutiara tentang hari bea cukai tahun 2019 |
PENGERTIAN HARI DAN SEJARAH BEA CUKAI 2019!
Bea Cukai Merupakan sebuah institusi pemerintahan di bawah naungan Kementerian Keuangan yang mengurusi tugas-tugas kepabeanan dan cukai Bea dan Cukai merupakan salah satu institusi penting yang dimiliki hampir setiap sistem pemerintahan di dunia. Di Indonesia. Bea dan Cukai merupakan salah satu warisan perjalanan dari sejarah masa lalu.Mengapa perlu adanya bea cukai?
Bagi kerajaan-kerajaan maritim Indonesia, pelabuhan merupakan pintu gerbang barang impor dan ekspor, dimana arus barang dapat diawasi dan dikenakan biaya seperlunya. Nah, sekarang Bea Cukai juga mengurusi dalam hal perdagangan internasional, impor dan ekspor. Selain itu juga mengurusi masalah cukai. Dalam hal ekspor impor, Bea Cukai memberikan pelayanan-pelayanan terhadap importir maupun eksportir yang akan melakukan perdagangan. Di bidang cukai, Bea Cukai mengawasi dan mengenakan barang barang yang harus di batasi penggunaan maupun peredarannya dengan mengenai biaya dengan cukai itu. Bea Cukai itu berperan penting dalam Pemerintah. Bea Cukai berperan sebagai pencari uang untuk kas negara yang nantinya di gunakan untuk pembangunan nasional semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Bea Cukai mengenakan pajak-pajak seperti Biaya dalam melakukan ekspor atau impor barang yang di sebut dengan bea masuk dan keluar. Selain itu juga penerimaan dari sektor cukai. Dari situlah Bea Cukai mencari uang untuk negara. Walaupun Bea Cukai yang mencari uang untuk negara, namun bukan berarti para pengusaha importir maupun eksportir menyetorkan uang ke pada petugas Bea Cukai. Mereka menyetorkan sendiri biaya yang ditentukan pejabat Bea Cukai ke Bank Devisa yang mengurusi masalah Ekspor dan Impor.Secara umum dan singkat Bea Cukai itu melayani masyarakat dan memberikan kemudahan dalam hal perdagangan international. Meski Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, mereka juga merupakan Penegak Hukum. Hal ini dilihat dari latar belakang pada dasarnya Bea Cukai bekerja sesuai dengan Undang-Undang. Bea Cukai mengakkan Undang-Undang demi terpenuhinya hak-hak Negara seperti biaya biaya ekspor impor dan barang yang di kenai cukai tersebut. Bea Cukai meneggakan hukum atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Untuk itulah, Bea Cukai di tugaskan.
Menurut arsip situs resmi beacukai.go.id tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) berdasarkan catatan sejarah inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
HARI ULANGTAHUN BEA CUKAI
Berdasarkan catatan sejarah singkat diatas jatuh pada tanggal 1 Oktober adalaj Hari Ulang Tahun (HUT) Bea Cukai Indonesia. Di tahun 2019 Bea Cukai Indonesia akan memasuki Dirgahayu yang ke-73 pada tangga 1 Oktober 2019 ini.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
UCAPAN SELAMAT HARI BEA CUKAI 2019! PENGERTIAN DAN HARI BEA CUKAI 1 OKTOBER
Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Dalam menyambut perayaan Ulang tahun Bea dan Cukai tahun 2019, 1 Oktober tentu terdapat teman-teman maupun Jawatan Bea dan Cukai saling mengucapkan selamat dengan kata-kata bijak maupun kata motivasi untuk menginspirasi jawatan lainnya.Oleh karena itu untuk Meriahkan HUT Bea Cukai ke-73 tahun 2019, berriku contoh pesan dan kata-kata ucapan dengan quotes tentang bea dan cukai:
- Planet yang sah adalah lembar memo pengarang mimpi. Latar belakang yang sah, geologi asli, adat istiadat dan agama asli adalah sumber mata air terpenting dan inspirasi.
- Bea dab Cukai yang berada di bawah pengawasan semua undang-undang alam, yaitu atas semua keahlian.
- Selamat Hari kerja pabean Bea Cukai yang menyenangkan, cara menuju kehidupan yang lebih baik
- Kode Romawi hanyalah sebuah artikulasi dalam ekspresi dari kebiasaan orang Romawi saat ini, persis seperti itu bagi dunia nasional. Bersukacitalah karena kebiasaan Anda.
- Lalu kebiasaan, namun sebagai tambahan karakter menegaskan bahwa melakukan jauh lebih tidak terhormat daripada menanggung pengkhianatan, dan bahwa keadilan adalah keseragaman.
- Dukungan Bea Cukai untuk waktu yang cukup lama. Praktis tidak ada yang lebih dominan daripada yang disesuaikan atau kecenderungan. Selamat Hari jadi Bea dan Cukai Indonesia 1 Oktober
- Mediator terbaik dari hukum adalah kebiasaan. Saya ingin kita semua menganggap mereka tanpa henti dan menaatinya dengan iman.
- Tidak ada pertanyaan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir ini telah terjadi perkembangan besar dan keterusterangan seperti yang diidentifikasi dengan bea cukai di Indonesia. Terlepas dari tidak peduli apakah semuanya ada keterusterangan dan kebiasaan.
- Kita ingin keahlian setiap metodologi Bea Cukai dan administrasi sehingga sulit untuk melakukannya, Dirgahayu Bea Cukai Tahun 2019 1 Oktober yang ke-73
- Kiriman yang dibuat dan dikualifikasi bukanlah bukti fakta yang spesifik tetapi merupakan metodologi yang ditingkatkan. Selamat 1 Okteober dan Dirgahayu Bea dan Cukai Republik Indonesia tahun 2019
Post a Comment for "SELAMAT HARI BEA CUKAI 2019!. PENGERTIAN DAN HARI BEA CUKAI"