Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diedarkan Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 mencakup penjelasan mengenai PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional; Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021; Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
Selain Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 tersebut di atas, berdasarkan Surat Edaran BKN atau SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan pula bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu: Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021) dimana tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sementara Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021) dimana Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Bagaimana tata cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021? Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
- Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;
- Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
- Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
Bagaimana Contoh dokumennya? Contoh dokumen model dasar yang PNS wajib kumpulkan untuk Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terdapat pada lampiran SE tersebut.
Ketentuan Tata cara Penilaian Kinerja PNS lainnya seperti rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS, Tata cara Dalam melakukan penilaian kinerja, Tata cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowload Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link di bawah ini.
Unduh Surat Edaran Kepala BKN (DISINI)
Demikian artikel Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat dibagikan hanyacoretankami.blogspot.com, temukan beragam produk hukum, edaran, peraturan, keputusan, dan kebijakan lainnya dengan terus membaca hanyacoretankami. Cukup kunjungi laman website hanyacoretankami.blogspot.com, tiap hari, semoga memberikan referensi Anda.
Post a Comment for "SURAT EDARAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PNS"